BerandaUncategorizedAwasi Daycare, Arzeti Dorong Peran Aktif Pemda agar Kekerasan pada Anak Tak...

Awasi Daycare, Arzeti Dorong Peran Aktif Pemda agar Kekerasan pada Anak Tak Terulang

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Berkaca dari kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau tempat penutupan anak di Depok, Jawa Barat (Jabar), Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendorong para pemerintah daerah (Pemda), pemangku kepentingan serta pihak terkait lebih berperan aktif dalam mengawasi daycare, agar kasus tidak terulang.

“Akibat penganiayaan itu, balita yang menjadi korban mengalami trauma psikologis, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi tumbuh kembang tumbuh anak hingga dewasa,” kata Arzeti berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2024).

Padahal, lanjut Arzeti, aturan mengenai penyelenggaraan penitipan anak sudah jelas dan rinci diberlakukan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran atau SE Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.

“Aturan tersebut memberikan rabu-rambu jelas yang memang dibuat secara tertulis, dan berharap kepada pemilik daycare menaati aturan-aturan tersebut,” ujarnya.

Artinya, sambung politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ITI, pemerintah melalui dinas Kabupaten/Kota maupun Provinsi, harus melakukan pengawasan, melakukan edukasi. Termasuk juga meminta laporan, setidaknya dua bulan sekali agar anak-anak yang dititipkan kepada pemilik perusahaan atau daycare bisa selalu terawasi oleh pemerintah, juga orang tua.

Terkait kekerasan pada anak oleh lembaga penitipan anak seperti yang terjadi di salah satu daycare di Depok, Jawa Barat, Arzeti tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anaknya di daycare, karena ketika orang tua menitipkan anaknya di daycare bertujuan agar memiliki rasa aman dan nyaman ketika dititpkan di daycare.

“Karena merasa di situ ada lingkungan juga. Artinya di situ ada teman-teman sesama anak-anak sebayanya yang memang tempatnya mereka untuk berinteraksi dan bersosialisasi,” katanya.

Namun, Arzeti meminta agar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bersalah dan melanggar ketentuan perundangan yang ada benar-benar ditegakkan dengan serius agar ada efek jera, disiplin dan semua harus taat aturan.

“Saya berharap ini merupakan pembelajaran untuk kita semua. Pemilik daycare harus diberi punishment ketika melakukan kesalahan, juga orang tua ibu tidak boleh disalahkan ketika memasukan anaknya di daycare,” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...