JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Keempat tersangka itu, papar Kapuspenkum, antara lain: (1). Djoko Dwijono (DD) dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan; (2). Yudhi Mahyudin (YM) dipidana penjara tiga Tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan; (3). Sofiah Balfas (SB) dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan; (4). Tony Budianto Sihite (TBS) dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” tambah Kapuspenkum.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, jelasnya, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terkait kasus tersebut, dijelaskan Kapuspenkum secara rinci bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000, kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
“Perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Kapuspenkum. (P-01)