BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 14 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPeristiwaLaporan Kasus Pidana Masih Berproses, Aktivis Mengaku Aneh Muncul Soal Perdata ke...

    Laporan Kasus Pidana Masih Berproses, Aktivis Mengaku Aneh Muncul Soal Perdata ke Mintarsih

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief terkait saham Blue Bird. Dia mengatakan bahwa seharusnya aparat hukum melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat.

    “Bukan malah membingungkan dengan keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat, sehingga otomatis terkesan muncul dugaan adanya oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya,” ujar Rustam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

    Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demontrasi yang mendesak berlakunya tata aturan peradilan yang benar ini pun, mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih yang juga seorang pengusaha.

    “Laporannya (Mintarsih Latief) juga kan masih berproses di Bareskrim Mabes Polri, laporan kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia,” bebernya lagi.

    Kalau kemudian muncul persoalan baru dimana Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp40 Miliar, maka itu kata Rustam adalah suatu hal yang aneh, lucu dan membingungkan.

    “Mana ada yang seperti itu, kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja, maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan,” tutur dia lagi.

    Adapun masalah itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dr Mintarsih Abdul Latief, diharuskan membayar kerugian immateriil dan mengembalikan gaji, honor dan THR kepada PT Blue Bird Taksi dengan nilai total sebesar Rp140 Miliar.

    Dari salinan yang juga diterima wartawan bahwa putusan tersebut tentu sangat tidak adil, dan ini bisa saja baru terjadi pertama kali dalam dunia hukum di Indonesia.

    Sesuai penelusuran wartawan, menyebutkan Mintarsih Latief melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri, yang dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

    Kini Mintarsih dihadapkan soal keputusan Perdata yang menyebutkan ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immateriil yang lucunya juga akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI