BerandaUncategorizedPenanganan Bobolnya PDN Belum Sepenuhnya Rampung, Sukamta Pertanyakan Nasib Data Pribadi Masyarakat

Penanganan Bobolnya PDN Belum Sepenuhnya Rampung, Sukamta Pertanyakan Nasib Data Pribadi Masyarakat

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Polemik soal bobolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDN) di Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kominfo, belum sepenuhnya rampung. Pasalnya, pemerintah belum membereskan sepenuhnya persoalan ini, khususnya terkait data pribadi masyarakat yang berpotensi terkena imbas.

Kritik ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/7/2024) terkait lambatnya pemulihan tersebut.

Apalagi, manurut Sukamta, pemerintah belum memberikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya.

“Pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomwaresaja. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” ujarnyaseraya menyebut bahwa perlindungan data pribadi ini sebagai isu yang penting.

Sukamta menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46, disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis. Pemberitahuan ini khususnya kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas PDP.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” tegas politisi PKS ini lahi.

Dijelaskan Sukamta, jika terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius, mengingat pentingnya pemerintah menjamin keamanan dana pribadi masyarakat.

“Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman.
Jadi pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” jelas dia.

Untuk itu, Sukamta berharap agar perintah Presiden Joko Widodo terhadap Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami mendesak agar segera menyelesaikan auditnya,” tegasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...